BLOGGER TEMPLATES AND iPhone Wallpapers »

Selasa, 23 April 2013

Materi Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IV SD Semester 1



Standart Kompetensi
Memahami system pemerintahan desa dan pemerintahan kecamatan
Kompetensi Dasar
1.      Menenal lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa dan pemerintahan kecamatan
2.      Menggambarkan struktur organisasi pemerintahan desa dan pemerintahan kecamatan

MEMAHAMI SISTEM PEMERINTAHAN
KECAMATAN, KABUPATEN/KOTA, DAN PROPINSI DALAM ASPEK PANCASILA

A.  Pemerintahan Kecamatan
Kecamatan adalah wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten/kota dan terdiri atas desa – desa atau kelurahan – kelurahan. Pemerintah kecamatan dipimpin oleh camat, yang bertugas menjalankan sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan kepada camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah berdasarkan peraturan perundang – undangan dan UUD 1945 Pasal 18, yang meliputi pembangunan sekolah, pemeliharaan jalan kecamatan, pemberdayaan masyarakat dan sumber daya kecamatan. Serta camat juga dibantu oleh perangkat kecamatan di dalam pelaksanaan tugasnya. Hal ini juga berkaitan dengan Pancasila sila ke- 3 “Persatuan Indonesia” yaitu antara Camat dengan Perangkat camat saling bekerja sama untuk dapat menjunjung tinggi dan mencintai tanah air (wilayahnya), bangsa dan negara, dengan ikut memperjuangkan kepentingannya dalam mengambil sikap yang solider dan layak terhadap sesama warga masyarakat.

B.  Pemerintahan Kabupaten
   Dalam UUD 1945 Pasal 18 (1) berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerimtah daerah, yang diatur dengan undang-undang.” Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, hal ini juga dijelaskan dalam pasal 18 (2), yaitu “Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Dalam menjalankan tugasnya bupati dibantu oleh wakil bupati, dengan Masa jabatan adalah 5 tahun. Dalam pancasila sila ke- 4 juga disebutkan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan” yang artinya mewajibkan untuk seluruh warga negara harus ikut serta dalam kehidupan politik serta pemerintahan negara.

C.  Pemerintahan Kota
Kota secara umum adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung baik ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum. Kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi, yang dipimpin oleh seorang walikota. Dahulu di Indonesia istilah kota dikenal dengan daerah tingkat II kotamadya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah), istilah daerah tingkat II kotamadya pun diganti dengan kota saja. Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Masa jabatan walikota adalah 5 tahun. Dalam menjalankan tugasnya walikota dibantu oleh wakil walikota. Tugas dan wewenang walikota dan wakil walikota pada dasarnya sama dengan tugas dan wewenang bupati dan wakil bupati. Perangkat daerah di kota tidak jauh beda dengan perangkat daerah di kabupaten.
Dalam UUD 1945 pasal 18 (2) disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota diatur dalam pasal 21 dan 22 Undang-       Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hak pemerintah kabupaten/kota sendiri antara lain:
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
b. Memilih pimpinan daerah.
c. Mengelola aparatur daerah.
d. Mengelola kekayaan daerah.
e. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
f. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya        yang berada di daerah.
g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
h. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Ø  Sedangkan dalam menyelenggarakan otonomi daerah, kabupaten/ kota, mempunyai kewajiban antara lain:
a. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
d. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f.  Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
i.  Menyusun perencanaan dantata ruang daerah.
j.  Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k. Melestarikan lingkungan hidup.
l.  Mengelola administrasi kependudukan.
m.Melestarikan nilai sosial budaya.
n.Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
o.Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

D. Pemerintahan Propinsi
       Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional. Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas 33 provinsi yang masing-masing provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Masingmasingprovinsi dibagi atas kabupaten dan kota. Gubernur memiliki tugas dan wewenang antara lain:
a. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
b. Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
c. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Ø  Gubernur dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:
a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
c. Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
d. Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
e. Memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
f. Bersama dengan DPRD provinsi membuat peraturan daerah.
g. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang     ditetapkan bersama DPRD provinsi.



0 komentar: