Standart
Kompetensi
Memahami system pemerintahan desa dan
pemerintahan kecamatan
Kompetensi
Dasar
1. Menenal
lembaga-lembaga dalam susunan pemerintahan desa dan pemerintahan kecamatan
2. Menggambarkan
struktur organisasi pemerintahan desa dan pemerintahan kecamatan
MEMAHAMI SISTEM PEMERINTAHAN
KECAMATAN, KABUPATEN/KOTA, DAN
PROPINSI DALAM ASPEK PANCASILA
A. Pemerintahan
Kecamatan
Kecamatan adalah wilayah
administratif di Indonesia di bawah kabupaten/kota dan terdiri atas desa – desa
atau kelurahan – kelurahan. Pemerintah kecamatan dipimpin oleh camat, yang
bertugas menjalankan sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan kepada
camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah berdasarkan peraturan
perundang – undangan dan UUD 1945 Pasal 18, yang meliputi pembangunan sekolah,
pemeliharaan jalan kecamatan, pemberdayaan masyarakat dan sumber daya
kecamatan. Serta camat juga dibantu oleh perangkat kecamatan di dalam
pelaksanaan tugasnya. Hal ini juga berkaitan dengan Pancasila sila ke- 3
“Persatuan Indonesia” yaitu antara Camat dengan Perangkat camat saling bekerja
sama untuk dapat menjunjung tinggi dan mencintai tanah air (wilayahnya), bangsa
dan negara, dengan ikut memperjuangkan kepentingannya dalam mengambil sikap
yang solider dan layak terhadap sesama warga masyarakat.
B. Pemerintahan Kabupaten
Dalam UUD 1945
Pasal 18 (1) berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas
daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota,
yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerimtah daerah,
yang diatur dengan undang-undang.” Kabupaten maupun kota merupakan daerah
otonom yang diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya
sendiri, hal ini juga dijelaskan dalam pasal 18 (2), yaitu “Pemerintahan daerah
propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Dalam menjalankan
tugasnya bupati dibantu oleh wakil bupati, dengan Masa jabatan adalah 5 tahun.
Dalam pancasila sila ke- 4 juga disebutkan “Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan” yang artinya
mewajibkan untuk seluruh warga negara harus ikut serta dalam kehidupan politik
serta pemerintahan negara.
C. Pemerintahan Kota
Kota secara umum adalah sebuah area
urban yang berbeda dari desa ataupun kampung baik ukurannya, kepadatan
penduduk, kepentingan, atau status hukum. Kota adalah pembagian wilayah
administratif di Indonesia di bawah provinsi, yang dipimpin oleh seorang
walikota. Dahulu di Indonesia istilah kota dikenal dengan daerah tingkat II
kotamadya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah), istilah daerah tingkat II kotamadya pun
diganti dengan kota saja. Walikota dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Masa jabatan walikota adalah 5 tahun.
Dalam menjalankan tugasnya walikota dibantu oleh wakil walikota. Tugas dan
wewenang walikota dan wakil walikota pada dasarnya sama dengan tugas dan
wewenang bupati dan wakil bupati. Perangkat daerah di kota tidak jauh beda
dengan perangkat daerah di kabupaten.
Dalam UUD 1945 pasal 18 (2)
disebutkan bahwa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi
kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan
tugas pembantuan. Hak dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota diatur dalam
pasal 21 dan 22 Undang- Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hak pemerintah kabupaten/kota
sendiri antara lain:
a. Mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahannya.
b. Memilih pimpinan daerah.
c. Mengelola aparatur daerah.
d. Mengelola kekayaan daerah.
e. Memungut pajak daerah dan
retribusi daerah.
f. Mendapatkan bagi hasil dari
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah.
g. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan
lain yang sah.
h. Mendapatkan hak lainnya yang
diatur dalam peraturan perundangundangan.
Ø Sedangkan dalam
menyelenggarakan otonomi daerah, kabupaten/ kota, mempunyai kewajiban antara
lain:
a. Melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b. Meningkatkan kualitas kehidupan
masyarakat.
c. Mengembangkan kehidupan
demokrasi.
d. Mewujudkan keadilan dan
pemerataan.
e. Meningkatkan pelayanan dasar
pendidikan.
f. Menyediakan fasilitas
pelayanan kesehatan.
g. Menyediakan fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang layak.
h. Mengembangkan sistem jaminan
sosial.
i. Menyusun perencanaan
dantata ruang daerah.
j. Mengembangkan sumber
daya produktif di daerah.
k. Melestarikan lingkungan hidup.
l. Mengelola administrasi
kependudukan.
m.Melestarikan nilai sosial budaya.
n.Membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
o.Kewajiban lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
D. Pemerintahan Propinsi
Provinsi
adalah nama sebuah pembagian wilayah administratif di bawah wilayah nasional.
Dalam pembagian administratif, Indonesia terdiri atas 33 provinsi yang
masing-masing provinsi dikepalai oleh seorang gubernur. Masingmasingprovinsi
dibagi atas kabupaten dan kota. Gubernur memiliki tugas dan wewenang antara
lain:
a. Pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
b. Koordinasi penyelenggaraan urusan
pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
c. Koordinasi pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi
dan kabupaten/kota.
Ø Gubernur dalam
menjalankan tugasnya mempunyai kewajiban antara lain:
a. Mempertahankan dan memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Memegang teguh Pancasila dan UUD
1945.
c. Menegakkan seluruh peraturan
perundang-undangan.
d. Meningkatkan taraf kesejahteraan
rakyat.
e. Memelihara keamanan, ketertiban,
dan ketenteraman masyarakat.
f. Bersama dengan DPRD provinsi
membuat peraturan daerah.
g. Memimpin penyelenggaraan
pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD provinsi.
0 komentar:
Posting Komentar